Hai duhup family pada kesempatan ini saya akan membagikan cara untuk melaporkan harta kekayaan pada aplikasi LHKPN. Namun kali ini saya membagikan cara untuk wajib lapor yang sudah pernah melapor sebelumnya. Jadi harta yang di laporkan pada tahun 2023 adalah harta yang di dapatkan atau diperoleh tahun 2022.
Langkah Pertama
silahkan masuk terlebih dahulu pada aplikasi LHKPN
Susudah berhasil masuk klik saja menu efilling atau bisa klik link di bawah ini..
https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing
Jika sobat duhup berhasil masuk.. maka langkah selanjutnya cari tombol Isi Lhkpn Baru. Udah dapat belum nih ?? jika belum saya akan memberikan arahan. Tombol tersebut berada di pojok kanan.
Tangkap Layar isi LHKPN Baru
Jika sudah bertemu dengan tombol tadi langsung saja duhup family klik tombol tersebut. Maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
Seperti yang saya katakan sebelumnya tutorial ini saya buat bagi wajib lapor yang sudah pernah melapor. Maka dari itu langsung saja klik tombol Lanjut.
Data Pribadi
Silahkan isikan data pribadi sobat duhup pada kolom yang sudah disediakan terutama kolom yang memiliki tanda bintang wajib harus di isi.
Data Jabatan
Jika sobat duhup memiliki jabatan rangkap bisa di tambahkan jabatannya pada halaman ini. Jika sudah tekan tombol selanjutnya
Data Keluarga
Silahkan masukkan semua data keluarga pada halaman ini. Terutama keluarga yang masih berada di dalam Kartu Keluarga (KK)
Data Harta
Data Harta wajib di isi, sobat duhup bisa lihat pada gambar ada Tanah atau Bangunan, Alat Transportasi atau Mesin, Harta Bergerak lainnya (Kulkas, Kipas), Surat Berharga, Kas (Tabungan), Harta Lainnya dan Hutang.
Jika Harta sebelumnya tidka muncul artinya kamu belum memuat data harta sebelumnya. Silahkan klik tombol Load Semua Data Sebelumnya
Penerimaan
Pada penerimaan sobat duhup bisa melihat di sana terdapat Gaji dan Tunjangan. Gaji dan Tunjangan di tambah kemudian di kali 12 Bulan. Untuk Gaji Ke 13 dan 14 bisa di input pada bagan THR.
Pengeluaran
Pada bagian pengeluaran sobat duhup bisa memasukkan yang tejadi pada tahun 2022 sepertu biaya rumah tangga, pendidikan, kesehatan, kartu kredit, biaya sosial, zakat bahkan pajak. Biaya ini adalah biaya selama 1 tahun ya.
Token
Jika sobat sudah yakin maka klik tombol Proses Permintaan Token Pengiriman LHKPN. Token akan masuk melalui SMS atau alamat email Wajib Lapor.
Jika token sudha di kirim maka otomatis Laporan LHKPN sudah terkirim. Semoga Cara melapor Harta Kekayaan di LHKPN untuk Periodik Tahun 2023 bisa bermanfaat bagi Wajib Lapor atau Admin Unit Kerja di Seluruh Indonesia.